Ruang hukum Rasyid merupakan sebuah definisi yang sedang digali secara intensif dalam ranah hukum Indonesia. Pada dasarnya, konsep ini mencerminkan pada penciptaan sebuah tatanan hukum yang tidak pernah hanya menekankan pada peraturan tertulis, melainkan juga memperhitungkan unsur-unsur normatif dan empiris yang ada dalam masyarakat. Pelaksanaannya